Sekretaris
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menegaskan, saat ini pembajakan di
Indonesia menunjukkan angka memprihatinkan.
Pembajakan, kata Bambang, dilakukan melalui media internet yang memang
menyediakan fasilitas aktivitas yang telah merugikan negara miliaran
rupiah itu.
“Dalam sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan
hasilnya disimpan dalam bentuk CD untuk dikonsumsi secara liar,” kata
Bambang, Selasa 28 Juni 2011.
Bahkan, Bambang menyebutkan, ada lagu yang belum dijual di pasar,
tetapi sudah dikonsumsi banyak orang. “Ini jelas menimbulkan kerugian
yang besar bagi artis yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Era internet memang tidak diragukan lagi keberadaannya dalam mengakses
komunikasi dan informasi. Sayangnya, aksesibilitas kebebasan untuk
menggunakan internet ini juga tanpa ada regulasi yang jelas.
“Semua orang mencapolok apa yang menjadi ciptaan orang lain dalam
internet,” kata Bambang. “Sekalipun belum ada regulasi yang jelas,
namun tindakan tersebut sudah melanggar HAKI,” ucapnya.
Download lagu, salah satu dari sekian banyak contoh yang sebenarnya
adalah pencipta lagu dan penyanyi yang mempunyai hak patennya, bisa
diakses dan menjadi domain publik. “HAKI melalui media Internet ini
memang belum mempunyai aturan yang jelas. Mana yang menjadi hak pribadi
dan mana hak umum. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ungkapnya.
Bambang mengharapkan, Menkoinfo yang memiliki kewenangan menggodok
peraturan ini segera menelurkannya menjadi undang-undang sehingga
regulasinya jelas. “Biar akses internet itu memiliki regulasi yang
jelas. Biar semua masyarakat membatasi diri mana yang menjadi milik
pribadi dan mana yang menjadi domain publik,” ucapnya.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa animo masyarakat untuk menggunakan
internet sebagai kebebasan asasi sangat tinggi. “Tetapi tetap perlu ada
rambu-rambu untuk memperjelas kebebasan menggunakan informasi itu. Ada
skup-skup tertentu yang harus dipatuhi,” ucap Bambang.
“Sangat sulit untuk melarang atau membatasi masyarakat untuk
mendownload lagu,” kata Bambang.” Walaupun itu merupakan pelanggaran
HAKI, tetapi itu sama sulitnya dengan memberantas situs-situs porno.
Membatasi untuk mendownload lagu itu sulit sekali,” ucapnya.
Bambang mengatakan, dalam era internet atau server seperti sekarang,
sangat susah menemukan suatu cara untuk bisa menghormati karya orang
lain. Sangat dibutuhkan suatu pendidikan kultur yang bisa menghormati
kelebihan karya orang lain.
“Sebenarnya kita harus dikembalikan ke budaya masing-masing agar bisa
menghormati apa yang menjadi karya orang lain,” ujar Bambang.
Dalam upaya penanggulangan terhadap menjamurnya pelanggaran HAKI,
Menkumham dan Menkoinfo telah melakukan koordinasi untuk membuat suatu
peraturan. “Bukan dalam bentuk UU, tetapi dalam bentuk peraturan kecil
agar seyogianya masyarakat sadar mana yang menjadi haknya dan mana yang
menjadi hak orang lain,” ucap Bambang.
KEMARIN ADALAH KENANGAN HARI INI,DAN ESOK ADALAH IMPIAN HARI INI :)({})
:)
Senin, 12 November 2012
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar